Bersama poin positif yang hadir dari kegiatan
CFD, sampah hadir sebagai masalah. Sampah yang menumpuk di ruang publik akan
menyebabkan masalah jangka panjang seperti menyumbat drainase serta mencemari
tanah dan air. Penumpukan sampah semakin diperburuk dengan minimnya fasilitas
tempat sampah di sepanjang Jalan Slamet Riyadi. Minimnya kepedulian masyarakat
terhadap kebersihan membuat sampah mudah ditemukan di sela-sela trotoar,
tersangkut di tanaman hias, bahkan di jalan terbuka. Kondisi ini tentu tidak sesuai
dengan ajaran agama Islam yang secara tegas menyebutkan kebersihan sebagian
dari iman (HR Muslim).
Ruang publik seperti kawasan CFD adalah milik
semua orang baik di dalam kota maupun luar kota. Pembersihan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Surakarta di akhir kegiatan kerap menjadi alasan bagi
masyarakat untuk tidak peduli terhadap sampah masing-masing. Namun, tim 1
menyadari bahwa dengan keterbatasan waktu dari kegiatan selesai menuju kembali
padatnya kawasan sekitar menjadi hambatan.
Kawasan tersebut hadir tanpa membedakan usia, jenis kelamin, latar belakang, ataupun kemampuan ekonomi. Inilah yang membuat kebersihan kawasan publik bukan hanya soal estetika, tetapi soal kenyamanan dan keadilan bersama. Melihat keadaan ini, tim 1 memutuskan mengambil sebuah langkah sebagai contoh dan bukti kepedulian terhadapan kebersihan kawasan publik, yaitu dengan melakukan aksi pungut sampah.
Kegiatan dilakukan di CFD Jalan Slamet Riyadi
pada pukul 08.00 pagi dengan berbekal kantong sampah, sarung tangan plastik,
dan komitmen pada kebersihan. Selama proses memungut sampah di trotoar, jalan
terbuka, sampai di sela-sela tanaman hias, kami menemukan orang-orang yang
membuang sampah ke dalam trash bag. Hal ini menjadi bukti bahwa minimnya
fasilitas tempat sampah bukan hanya hasil logika semata.
Selain dampak pada kebersihan kawasan publik
dan menjadi contoh nyata kepedulian, aksi pungut sampah ini juga mengambil
peran dalam mewujudkan SDGs poin-11, yaitu kota dan komunitas berkelanjutan.
SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah sebuah agenda global yang
disetujui oleh 193 negara anggota PBB, yang terdiri dari 17 goals atau tujuan
untuk dicapai pada tahun 2030 mendatang. Dari 17 tujuan tersebut, aksi pungut
sampah ini dapat memberikan kontribusi pada tujuan ke-11, yaitu kota dan
permukiman yang berkelanjutan. Kota merupakan tempat tinggal lebih dari separuh
populasi manusia di seluruh dunia. Tanpa pengelolaan yang bijak, pertumbuhan
kota akan menjadi beban, kemacetan, polusi, sumber pencemaran alam, dan
kesenjangan sosial.
Dikutip dari The Global Goals, poin ini
memiliki beberapa indikator yang berhasil dicapai aksi pungut sampah ini
mencakup:
Poin 11.6
Berfokus pada pengurangan dampak negatif lingkungan di kota dan mengurangi sampah dan polusi yang terdapat di kota. Setiap sampah plastik maupun sampah brosur, yang diambil dalam aksi ini adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Poin 11.7
Poin ini menargetkan penyediaan akses ruang publik dan ruang terbuka yang hijau yang aman, inklusif, dan mudah terjangkau. Ruang publik yang bersih adalah hak setiap warga kota maupun non kota dan menjaganya adalah bentuk kehormatan terhadap hak tersebut.
Dari kegiatan ini dapat disimpulkan beberapa
poin. Pertama, masalah lingkungan tidak harus menunggu solusi besar untuk
diselesaikan, cukup menjadi manusia yang sadar akan hal-hal sederhana seperti
membuang sampah pada tempatnya. Kedua, edukasi paling efektif bukan dalam
bentuk ceramah, melainkan dalam bentuk tindakan yang bisa dilihat dan dirasakan
secara langsung oleh masyarakat luas. Ketiga, rasa memiliki terhadap ruang
publik harus terus ditumbuhkan, tanpa adanya rasa memiliki tidak akan dorongan
untuk menjaganya.


